MANTAB, PNS TNI POLRI Dapat Tunjangan Ini Di Juli 2024
Ilustrasi - Pada Juli 2024, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menerima kabar gembira berupa tunjangan tambahan. Foto : Dok/Ist.--
REL, BACAKORAN.CO - Pada Juli 2024, para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menerima kabar gembira berupa tunjangan tambahan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengesahkan kebijakan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.
Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok dan mencakup uang biaya makan untuk PNS serta uang lauk pauk bagi anggota TNI dan Polri.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap rincian tunjangan tersebut dan dampaknya bagi kesejahteraan para abdi negara ini.
BACA JUGA:Eksplorasi Keindahan Alam Taman Nasional Bukit Duabelas, Jambi
BACA JUGA:Danau Gunung Tujuh: Keajaiban Alam Jambi yang Memukau
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengesahkan pemberian tunjangan tambahan yang akan cair pada Juli 2024 bagi PNS, TNI, dan Polri.
Tambahan tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok yang diterima setiap bulan. Tunjangan ini berupa uang biaya makan untuk PNS dan uang lauk pauk bagi anggota TNI/Polri.
Keputusan ini diatur oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masuk Tahun Anggaran 2024, yang telah ditandatangani langsung.
Berikut rincian besaran uang makan dan uang lauk pauk yang akan diterima:
BACA JUGA:Kurikulum Madrasah Baru 2024-2025, Cek Perubahan Nya Disini!
BACA JUGA:Psikolog: 80 Persen Ibu Baru Mengalami Baby Blues
Satuan Biaya Uang Makan Bagi PNS:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari