Gus Miftah Mundur sebagai Utusan Khusus Presiden: Kehilangan Gaji dan Fasilitas Setara Menteri
Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Miftah Maulana Habiburahman, yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden. Keputusan ini muncul di tengah sorotan publik terkait video kontroversial yang viral, di mana ia dinilai melontarkan kata-kata kejam terhadap seorang penjual es teh.
Langkah pengunduran diri ini tidak hanya berdampak pada statusnya sebagai pejabat negara, tetapi juga menghilangkan sejumlah hak keuangan dan fasilitas yang sebelumnya diterima. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, utusan posisi khusus memiliki hak keuangan setara dengan jabatan menteri.
BACA JUGA: Maarten Paes: Dari Lapangan Hijau Hingga Tergila-gila Gado-Gado
BACA JUGA: Honda Luncurkan New PCX 160 dengan Fitur dan Desain Terbaru, Harga Mulai Rp33 Jutaan
Besaran Gaji dan Fasilitas yang Hilang
Gaji pokok yang diterima Gus Miftah sebelumnya mencapai Rp 5.040.000 per bulan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000. Selain itu, ia juga memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2). Dengan demikian, total pendapatan bulanannya mencapai Rp 18.648.000.
Di luar itu, ia juga berhak atas sejumlah fasilitas lainnya, seperti:
Rumah dinas dan kendaraan dinas, berikut biaya pemeliharaan.
Biaya perjalanan dinas selama menjalankan tugas negara.
Fasilitas kesehatan,mencakup pengobatan, perawatan, hingga rehabilitasi jika terjadi kecelakaan selama tidak ada.
Namun berbeda dengan jabatan menteri, Gus Miftah tidak akan menerima uang pensiun atau pesangon, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Perpres Nomor 137 Tahun 2024.
BACA JUGA: Pejabat LHKPN Prabowo Tegaskan Akan Segera Lengkap, Publik Tunggu Langkah Konkret
BACA JUGA: Prabowo Pakai Jam Tangan Sederhana Saat Bertemu Xi Jinping, Warganet Berikan Apresiasi
Dampak Keputusan dan Reaksi Publik