Fadli Pembunuh dibawah Ampera Divonis 15 Tahun Penjara

Saat terdakwa M Fadli Kordinasi dengan tim kuasa hukumnya terhadap putusan tersebut. Foto : ist--

REL, Palembang - Terlibat kasus pembunuhan terhadap korban Roki Saputra yang terjadi di bawah Jembatan Ampera, di Jalan KH Azhari, Kelurahan Ulu 7 Kota Palembang, terdakwa M Fadli ahirnya divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun Penjara.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Palembang Muhammad Jauhari SH MH,yang mana pada persidangan sebelum terdakwa M Fadli dituntut 14 tahun penjara.

Sebelum membacakan Amar putusan majelis hakim terlebih dahulu menjelaskan hal hal yang meringkan dan hal hal memberatkan.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Kabel Underground

Hal hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban serta telah menimbulkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, sedangkan hal hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,berterus terang dan mengakui perbuatannya serta menyesali perbuatannya “jelas hakim ketua.

Lanjut hakim ketua lagi, Menyatakan terdakwa M Fadli telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan Penuntut Umum.

“Mengadili dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M Fadli bin Holidi oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan “Tegas hakim ketua Raden Zaenal Arief SH MH saat bacakan Amar putusan pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (23/1/25).

BACA JUGA:Bunda Dor Dor Ditipu TikTokers, Kerja Siang-Malam Hanya Dibayar Rp 10 Juta

Setelah mendengarkan putusan tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan menerima terhadap putusan tersebut.

Dalam Dakwaannya JPU , Menjelaskan bahwa terdakwa M fadli bersama dengan tedakwa Ginda Lesmana alias Gandi yang telah divonis 15 tahun penjara pada persidangan Selasa (20/8/24) lalu, pada tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, yang bertempat di bawah jembatan Ampera yang beralamat di Jalan KH Azhari, Kelurahan Ulu 7, Kecamatan Seberang Ulu (SU) l Palembang melakukan pembunuhan terhadap korban Roki Saputra.

Kala itu terdakwa Ginda bersama Padli dan korban Roki minum tuak di warung di bawah Jembatan Ampera. Terjadi selisih paham antara korban Roki dan Padli.

BACA JUGA:Mantan Direktur RSUD Rupit divonis 2 Tahun Penjara

Kemudian Spontan Padli mengambil pisau milik terdakwa Ginda, lalu menusuk dadak korban sementara terdakwa Gandi, memukul perut korban dan menendang korban hingga terjatuh tergeletak dan meninggal ditempat.

Atas kejadian itu terdakwa Ginda berhasil diamakan oleh Anggota kepolisian sementara itu M Padli (DPO) kabur dari lokasi kejadian tersebut.

Tag
Share