BACA JUGA:Manchester United Rekrut Joshua Zirkzee
BACA JUGA:Divo Wakil Empat Lawang di Paskibraka Sumsel
4. Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tunjangan ini khusus untuk guru yang berada di bawah Kementerian Agama dan aktif mengajar di sekolah binaan seperti RA, MI, MTs, MA, dan MAK. Tunjangan ini diberikan dua kali dalam setahun, yaitu pada Januari hingga Juni dan Juli hingga Desember 2024. Besaran tunjangan ini adalah Rp250.000 setiap bulannya sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019.
Kepada para guru di seluruh Indonesia, baik di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama, diharapkan dapat mengecek informasi ini dan mempersiapkan diri untuk menerima tunjangan yang telah dijanjikan. Pemerintah berharap tunjangan ini dapat meringankan beban para guru dan memberikan semangat lebih dalam menjalankan tugas mulia mereka.