REL, PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan EK, Inspektur Pembantu Investigasi pada Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel, sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Setelah diperiksa sebagai saksi, EK kini di tahan selama 20 hari kedepan, di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyatakan, bukti yang cukup ditemukan terkait adanya dugaan gratifikasi oknum PNS di Inspektorat Daerah Provinsi Sumsel.
Modus operandi EK melibatkan klaim mengatasnamakan Kejaksaan RI, menjanjikan pengaruh terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Palembang.
BACA JUGA:Lonjakan Wisatawan Nataru di Sumsel Diprediksi Capai 10 Persen
BACA JUGA:Warga Musi Banyuasin Tak Perlu Repot ke Palembang untuk Paspor
Tersangka EK dihadapkan pada ancaman Pasal 12 Huruf e UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta, sebagai subsider, Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 dan Pasal 5 ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)