Kejati Babel Periksa 40 Saksi dan 417 Debitur Terkait Dugaan Korupsi KUR

Rabu 07 Aug 2024 - 09:26 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Edo

Mereka dihadirkan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Babel dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp20.209.000.000 oleh bank pelat merah kepada 417 debitur melalui PT Hasil Karet Lada (HKL) pada tahun 2022-2023 lalu.

Ketujuh tersangka yaitu RK (43), SP (44), MRH (53), T (37), ZL (37), dan SA (24) yang ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juli 2024, serta AL (32) yang sempat tidak memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA:Aksi Pencurian Mobil Pikap di Bogor, Pelaku Todongkan Benda Mirip Pistol

BACA JUGA:Amankan 85 Butir Ekstasi dan 25.280 Gram Sabu dari 3 Tersangka

Mereka ditahan di dua lapas berbeda, yaitu Lapas Bukit Semut Sungailiat dan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Tersangka AL, direktur PT HKL, berhasil diamankan di Jakarta setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Babel.

"Tersangka AL berhasil kita amankan Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 18.20 WIB di Lobi Apartemen Mitra Oasis Residence Jalan Senayan Raya, Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Setelah diamankan, sempat dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan," ujarnya.

"Lalu, Minggu (4/8/2024) pagi, tersangka dibawa ke Pulau Bangka dengan pengawalan ketat pihak keamanan Kejati Babel, dibawa ke kantor dan langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang," terang Fadil Regan.(*).

 

 

 

Kategori :