- Guru Penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk guru penggerak atau guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru.
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.
BACA JUGA:Angka Kemiskinan Empat Lawang Menurun
BACA JUGA:Dukung Prioritas Pembangunan Daerah
Itulah kategori guru tertentu yang dapat mengikuti PPG tanpa tes tertulis dan wawancara berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Nadiem Makarim.(*).