PPG Diselenggarakan Tanpa Tes Tertulis dan Wawancara untuk Kategori Guru Tertentu: Ditandatangani oleh Nadiem

Rabu 07 Aug 2024 - 09:38 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Edo

- Guru Penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.

- Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Sertifikat Pendidik, dan tidak termasuk guru penggerak atau guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi guru.

- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

- Guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik namun ingin menambah Sertifikat Pendidik yang berbeda.

BACA JUGA:Angka Kemiskinan Empat Lawang Menurun

BACA JUGA:Dukung Prioritas Pembangunan Daerah

Itulah kategori guru tertentu yang dapat mengikuti PPG tanpa tes tertulis dan wawancara berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Nadiem Makarim.(*).

 

 

Kategori :