REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Pada tanggal 31 Mei 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim secara resmi menetapkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024.
Peraturan tersebut menetapkan persyaratan untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tanpa tes tertulis dan wawancara bagi kategori guru tertentu.
BACA JUGA:Kejati Babel Periksa 40 Saksi dan 417 Debitur Terkait Dugaan Korupsi KUR
BACA JUGA:Suami Bunga Citra Lestari Terjerat Kasus Penggelapan Dana: Mantan Istri Tuntut Rp 20 Miliar
Menurut peraturan yang disahkan pada bulan Mei itu, kategori guru tertentu dapat mengikuti PPG tanpa harus melalui tes tertulis dan wawancara, namun tetap wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah persyaratan bagi guru tertentu untuk dapat mengikuti program PPG berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024:
1. Warga Negara Indonesia: Guru wajib berstatus sebagai warga negara Indonesia.
2. Sehat Jasmani dan Rohani: Guru harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
3. Memiliki Kualifikasi Akademik: Guru harus memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan.
4. Mengajar pada Satuan Pendidikan: Guru harus mengajar pada satuan pendidikan atau melaksanakan penugasan sesuai ketentuan peraturan.
5. Belum Mencapai Batas Usia Pensiun: Guru yang mengikuti program belum mencapai batas usia pensiun.
6.Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya: Guru harus bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
BACA JUGA:Mendagri: Pelantikan Serentak Kepala Daerah Tanpa Sengketa Dijadwalkan Akhir Januari 2025
BACA JUGA:Pemerintah Terus Berupaya Pemutakhiran DTSK
Kategori guru tertentu yang dimaksud dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 antara lain: