REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID — Ustadz Jamaluddin, yang berusia 32 tahun, telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju pada Kamis (8/8/2024) sore.
Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pencabulan terhadap delapan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Mamuju.
BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ditangkap!
BACA JUGA:Tukang Ojek di Palembang Tewaskan Warga dengan Parang
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kecamatan Mamuju. Terpidana Jamaluddin menerima keputusan hakim dengan ikhlas dan mengakui seluruh kesalahannya dalam kasus kejahatan seksual yang dilakukannya terhadap santriwati yang masih di bawah umur.
Kuasa hukum Jamaluddin, Muh Ridwan Haminuddin, mengungkapkan bahwa kliennya menerima putusan tersebut dengan baik. Selain hukuman penjara, Jamaluddin juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, Jamaluddin akan menjalani tambahan kurungan selama 3 bulan.
BACA JUGA:Kadispora OKU Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ridwan menambahkan, Jamaluddin telah meminta maaf kepada korban dan mengakui semua kesalahan yang dilakukan, menjadikannya sebagai ganjaran yang pantas untuk perbuatannya.
Jamaluddin melanggar Pasal 82 Ayat 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.
Tindak pidana pencabulan ini terjadi sejak 2022 hingga 2023 terhadap delapan santriwati yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) dan merupakan anak didik di pondok pesantren tempat Jamaluddin mengajar.