Obet akhirnya dilumpuhkan oleh polisi karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. "Ketika akan kami amankan, pelaku mencoba melawan sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP yang berlaku," pungkas Uyun.
BACA JUGA:Bea Cukai Jember Sita 22.000 Batang Rokok Ilegal di Kecamatan Mumbulsari
BACA JUGA:Empat WNA Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Penembakan Warga Negara Turki di Bali
Atas perbuatannya, Obet dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.***
Kategori :