REL.BACAKORAN.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika telah memperkuat langkah-langkah pengawasan dan pemblokiran terhadap konten negatif, termasuk situs judi online.
Dalam upaya ini, teknologi terkini seperti machine learning dan artificial intelligence (AI) digunakan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan dan penindakan.
Teguh Arifiyadi, Direktur Pengendalian Aplikasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, menjelaskan bahwa teknologi machine learning memungkinkan sistem untuk terus belajar dari pola-pola yang ada, sehingga dapat memperbarui metode pemblokiran sesuai dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh para pelaku judi online.
“Dengan teknologi ini, kami bisa melakukan tindakan preventif lebih cepat terhadap aktivitas daring yang mencurigakan,” ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema 'Komitmen Satgas Berantas Judi Online'.
BACA JUGA:Wajib Dicoba, Ini 6 Rekomendasi Wisata Kuliner Bogor yang Enak dan Lezat
BACA JUGA:OJK Ancaman Blacklist: Pemilik Rekening Judi Online Bisa Terblokir dari Lembaga Keuangan
Meskipun teknologi canggih telah diterapkan, Teguh mengakui bahwa langkah ini saja belum cukup. Ia menyoroti bahwa perputaran uang dalam aktivitas judi online sangat besar, diperkirakan mencapai Rp300 hingga Rp400 triliun pada akhir tahun ini, dengan jumlah pemain lebih dari tiga juta orang.
“Dampaknya sangat terasa bagi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah,” tambah Teguh.
Kemenkominfo kini bekerja sama secara intensif dengan berbagai lembaga, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.
Teguh menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, khususnya dengan OJK untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online, serta dengan Kepolisian dalam penegakan hukum.
BACA JUGA:Kominfo Bersiap Tindak Tegas: 21 Jasa Pembayaran Diancam Tutup Akibat Keterlibatan Judi Online
BACA JUGA:OJK Luncurkan Anti-Scam Center: Langkah Terbesar Indonesia untuk Cegah Penipuan dan Judi Online
PPATK melaporkan bahwa perputaran uang dalam bisnis judi online mengalami lonjakan drastis dalam beberapa tahun terakhir.
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK, Tuti Wahyuningsih, menyebutkan bahwa pada 2023, perputaran uang mencapai Rp327 triliun, dengan dana masyarakat yang terserap mencapai Rp34 triliun, melibatkan 3,7 juta orang.
Tuti juga mengungkapkan bahwa pada 2024, sebanyak 4.548 rekening yang diduga terkait judi online telah diblokir, dengan estimasi saldo mencapai Rp10,39 miliar.