Polda Jawa Tengah Gagalkan Pengiriman 18,7 Kg Sabu dari Kalimantan Barat ke Surabaya

Selasa 27 Aug 2024 - 13:23 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

REL , JAWA TENGAH -  Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,7 kilogram yang berasal dari Kalimantan Barat dengan tujuan Surabaya.

Barang terlarang tersebut disimpan dalam dua tas koper dan dibawa oleh seorang penumpang kapal berinisial MNA yang turun di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada 23 Agustus 2024.

Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, dalam konferensi pers di Semarang pada hari Selasa, menyampaikan bahwa setelah tiba di pelabuhan, kedua koper tersebut diserahkan kepada IS, seorang individu yang sudah menunggu di lokasi. Rencananya, IS akan membawa sabu-sabu tersebut ke Surabaya melalui jalur darat.

Selain sabu-sabu, dalam koper tersebut juga ditemukan 2.424 butir pil ekstasi. Menurut Brigjen Agus, dari hasil pemeriksaan, tersangka MNA telah tiga kali melakukan pengiriman sabu-sabu dari Kalimantan dengan tujuan Surabaya.

BACA JUGA:Simpan Sabu di Kloset WC, Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 10 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi

Pengiriman pertama sebesar 15 kg terjadi pada bulan Januari, diikuti dengan pengiriman kedua sebesar 5 kg pada bulan Mei.

MNA, yang diketahui berprofesi sebagai mahasiswa, mengakui bahwa ia mengetahui barang yang dibawanya dari Kalimantan ke Semarang menggunakan kapal tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu.

Brigjen Agus menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami asal usul sabu-sabu tersebut serta jaringan pengedarnya.

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa keberhasilan menggagalkan pengiriman belasan kilogram sabu ini telah menyelamatkan sekitar 96 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

"Penggagalan ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia," ujarnya.

BACA JUGA:Polsek Megang Sakti Berikan Penyuluhan Narkoba dan Kesehatan kepada Siswa SMAN Megang Sakti

BACA JUGA:Polrestabes Medan Tembak Kaki Kurir Narkoba yang Melawan Saat Ditangkap

Atas perbuatannya, kedua tersangka, MNA dan IS, dikenakan jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia.***

Kategori :