REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID — Pilkada Serentak 2024 diwarnai dengan kehadiran calon tunggal di berbagai daerah, termasuk Provinsi Papua Barat.
Ketentuan terkait calon tunggal menjadi perhatian penting, terutama apabila calon tersebut tidak berhasil meraih lebih dari 50 persen suara sah.
BACA JUGA:Sumsel Tuan Rumah Kreativesia 2025
BACA JUGA:Harnojoyo Nyatakan Dukungan untuk HDCU
Menurut Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, ada dua skenario jika calon tunggal gagal mencapai ambang batas suara yang ditetapkan.
Berdasarkan Pasal 54D ayat 3, jika calon tunggal tidak memperoleh lebih dari 50 persen suara sah, Pilkada ulang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya, yaitu pada bulan November 2025.
Alternatif kedua adalah melaksanakan Pilkada sesuai jadwal lima tahun sekali, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2015.
BACA JUGA:4 Orang Terkaya di Provinsi Bali dan Sumber Kekayaan Mereka
BACA JUGA:Keputusan Final MenPAN RB, Semua Tenaga Honorer akan Dapat NIP Tahun Ini, Tes Hanya Formalitas
Dalam situasi tersebut, daerah yang bersangkutan akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga Pilkada ulang dilaksanakan.
Penjabat ini akan mengisi kekosongan kepemimpinan dan memastikan kelancaran pemerintahan daerah selama periode tersebut.
Hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal yang tersebar di satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.
Provinsi Papua Barat adalah satu-satunya provinsi dengan calon tunggal, sementara lima kota dan 37 kabupaten juga menghadapi situasi serupa.
BACA JUGA:Petugas Lapas Kayuagung Kembali Gagalkan Sabu Dalam Bungkusan Gorengan
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Melanda Rumah Petani di Prabumulih