OJK Minta Fintech P2P Lending Mitigasi Risiko Judi Online

Sabtu 07 Sep 2024 - 15:50 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

REL , JAKARTA -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending dan asosiasi terkait untuk melakukan mitigasi risiko guna mendukung pemberantasan judi online di Indonesia.

Permintaan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, pada hari Sabtu.

Menurut Agusman, langkah mitigasi penting untuk memastikan bahwa pembiayaan yang disalurkan melalui lembaga jasa keuangan, termasuk LPBBTI, tidak disalahgunakan untuk aktivitas judi online yang dapat merugikan masyarakat atau melanggar peraturan.

OJK telah mengirimkan surat resmi kepada penyelenggara LPBBTI dan asosiasi untuk memastikan bahwa produk dan layanan keuangan tidak digunakan untuk kejahatan ekonomi.

BACA JUGA:Terdakwa Promotor Judi Online Dituntut 1 Tahun Penjara

BACA JUGA:Kemenkominfo Tingkatkan Pengawasan Judi Online dengan Teknologi AI dan Machine Learning

OJK juga mengimbau perusahaan pembiayaan dan LPBBTI untuk mengelola peningkatan kredit bermasalah dengan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring).

Diproyeksikan, tingkat kredit bermasalah pada perusahaan pembiayaan dan LPBBTI akan tetap terjaga hingga akhir 2024.

Data terbaru menunjukkan bahwa profil risiko perusahaan pembiayaan per Juli 2024 terjaga dengan rasio non performing financial (NPF) gross sebesar 2,75 persen dan NPF net sebesar 0,84 persen.

Sementara itu, tingkat wanprestasi LPBBTI atau kelalaian penyelesaian kewajiban di atas 90 hari (TWP90) per Juli 2024 berada di angka 2,53 persen, turun dari 2,79 persen pada Juni 2024.

BACA JUGA:Kejadian Seismik Terpancar Dekat Denpasar, Bali

BACA JUGA:Lenovo Unjuk Teknologi Terbaru dengan Auto Twist AI PC di IFA 2024

Sebelumnya, deklarasi bersama pemberantasan judi online telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Bank Indonesia, OJK, serta sebelas asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

Deklarasi ini menegaskan komitmen untuk mencegah dan memberantas perjudian online.

Kominfo, BI, OJK, serta sebelas asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas untuk mengorkestrasi upaya pemberantasan judi online secara lebih terkoordinasi dan tegas.

Kategori :