Dua Petani di OKU Tertangkap Mencuri Sawit, Diamankan Bersama 84 Tandan Buah

Minggu 08 Sep 2024 - 19:03 WIB
Reporter : Riski
Editor : Padri

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Dua petani di Kabupaten OKU tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit di Afdeling 4 area perkebunan sawit milik PT Surya Bintang Indonesia (SBI) di Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

Kedua pelaku, yakni Dwi Heryanto (32) dan M. Yusuf (34), merupakan warga Dusun V, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. 

BACA JUGA:Polda Kalteng Tetapkan 350 Tersangka Kasus Pencurian Sawit

BACA JUGA:Takut Kena Sweeping, Tinggalkan Motor Curian

Mereka tertangkap oleh petugas keamanan PT SBI yang sedang melakukan patroli di jalan Tebing Selampung, Afdeling IV. 

Ketika melintas, petugas melihat kedua pelaku mengendarai sepeda motor sambil membawa buah kelapa sawit yang dimasukkan ke dalam keranjang dan dibungkus karung putih.

Tim keamanan PT SBI segera mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Polsek Lengkiti untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan tersebut. 

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pencuri Sawit di Kebun Warga STL Ulu Terawas, Satu Pelaku Diamankan, Tiga Kabur

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pencuri Sawit di Kebun Warga STL Ulu Terawas, Satu Pelaku Diamankan, Tiga Kabur

"Benar, kedua pelaku beserta barang bukti berupa 84 tandan buah kelapa sawit, dua unit sepeda motor Revo tanpa pelat nomor, serta dua bilah parang telah diamankan," ujar Iptu Ibnu Holdon pada Minggu (8/9).

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Lengkiti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara," pungkasnya. ***

Kategori :