Atas perbuatannya, Ipda T dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang Perintangan Penyidikan, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.***
Tags : #tersangka baru
#sidang pengadilan
#polres subang
#polda jabar
#perwira polisi
#perintangan penyidikan
#penyerahan berkas
#pembunuhan ibu dan anak
#olah tkp
#obstruction of justice
#mutasi polisi
#kasus subang
#babinkamtibmas
#ancaman pidana.
Kategori :
Terkait
Jumat 13 Sep 2024 - 18:39 WIB
Kejari Tetapkan Satu Tersangka Baru
Rabu 11 Sep 2024 - 12:29 WIB
Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Subang: Seorang Oknum Perwira Polisi Dijerat Obstruction of Justice
Minggu 14 Jul 2024 - 21:19 WIB
Tsunami Pokir
Selasa 11 Jun 2024 - 23:00 WIB
Kapolsek Hingga Kabag di Polres Lahat Dirotasi
Senin 29 Apr 2024 - 12:14 WIB
Pengusaha Hendry Lie dan Adiknya Ditunjuk Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah
Terpopuler
Kamis 21 Nov 2024 - 15:17 WIB
Pelantikan Pimpinan DPRD Empat Lawang: Pj Bupati Sampaikan Pesan Penting Begini!
Kamis 21 Nov 2024 - 16:06 WIB
Pj Bupati Fauzan K. Denin Pastikan Empat Lawang Siap Pilkada Serentak 2024, Ayo ke TPS!
Kamis 21 Nov 2024 - 13:16 WIB
Kurikulum Merdeka Diujung Tanduk, Digantikan Wacana Kurikulum Deeplearning oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti
Kamis 21 Nov 2024 - 12:00 WIB
Kartu Tani Tidak Berlaku Lagi: Penebusan Pupuk Subsidi Kini Cukup Pakai KTP
Kamis 21 Nov 2024 - 13:24 WIB
Mentan Tegas, Evaluasi Penyaluran Pupuk, Manager dan Distributor Tak Kompeten Akan Dicopot!
Terkini
Jumat 22 Nov 2024 - 10:54 WIB
Kemenag Kerahkan 5.940 KUA dan 50 Ribu, Fokus di Lingkungan Pendidikan dan Tempat Ibadah
Jumat 22 Nov 2024 - 09:30 WIB
Indonesia Guncang Arab Saudi, Media Vietnam Ungkap Peluang Garuda ke Piala Dunia 2026
Jumat 22 Nov 2024 - 09:00 WIB
Media Vietnam Soroti Pemanggilan Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024
Jumat 22 Nov 2024 - 08:30 WIB
Ahan Buron Judi Online Situs W88 Tiba di Indonesia, Didampingi Pengawalan Ketat
Jumat 22 Nov 2024 - 08:19 WIB