Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Subang: Seorang Oknum Perwira Polisi Dijerat Obstruction of Justice

Rabu 11 Sep 2024 - 12:29 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

Atas perbuatannya, Ipda T dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang Perintangan Penyidikan, yang membawa ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.***

Kategori :