Kasus ini bermula ketika Sukena memelihara dua ekor Landak Jawa yang diperoleh dari kebun mertuanya. Seiring waktu, landak tersebut berkembang biak menjadi empat ekor.
Meskipun Sukena memelihara hewan tersebut karena kecintaannya terhadap binatang, pihak Kepolisian Daerah Bali mendapati bahwa Sukena tidak memiliki izin resmi untuk memelihara satwa dilindungi.
Akibatnya, Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA-HE, yang ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara.
Namun, dalam persidangan, Sukena mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui status Landak Jawa sebagai satwa dilindungi, dan tidak pernah berniat untuk menjual atau memanfaatkan satwa tersebut untuk keuntungan pribadi.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Bidik Kemenangan Maksimal di Laga Tandang Melawan Bahrain dan China
BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan Terkait Dugaan Penyebaran Berita Palsu, Tegaskan Perundungan
Saat ini, Sukena telah dibebaskan dari tahanan Rutan dan menjadi tahanan rumah hingga putusan akhir sidang yang dijadwalkan pada Kamis (19/9). Jaksa dan pihak pengadilan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya terkait pentingnya mengetahui regulasi tentang konservasi satwa yang dilindungi.***