Gaji KPPS Pilkada 2024
Menurut Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut adalah rincian gaji atau honor yang akan diterima oleh KPPS selama bertugas:
Ketua KPPS: Rp900.000/orang/bulan
Anggota KPPS: Rp850.000/orang/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan
Dengan tugas berat dan tanggung jawab yang besar, gaji ini diberikan selama satu bulan masa kerja, yang berlangsung dari awal hingga selesai tahapan pemungutan suara.
BACA JUGA:Mahasiswi Stikom Uyelindo Meninggal Dunia Menjelang Ujian Skripsi
BACA JUGA:Empat SPBU di Empat Lawang Diuji Tera, Baru Satu SPBU Terima Sertifikat
Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS memiliki sejumlah tugas penting dalam proses pemilihan. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS.
2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, dan peserta Pemilu.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara, lalu menyerahkannya kepada saksi, pengawas TPS, dan pihak terkait.
5. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
6. Memberikan pelayanan kepada pemilih berkebutuhan khusus.