Sabu 30 Kg untuk Linggau, Palembang, dan OKI

Kamis 19 Sep 2024 - 22:17 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

Waktu itu dia (Briptu AW) di Reskrim, tapi tidak pernah masuk tugas,” bebernya, seperti dikutip dari linggaupos.disway.id, Rabu (18/9). Dari berbagai pelanggarannya, dari sidang etik Briptu AW disanksi etik dan nonjob. Setelah sidang etik itu, dia tidak pernah masuk tugas lagi.

Iptu Marhan juga sudah mendapat informasi, Briptu AW turut diamankan Polda Riau. Karena bersama bandar besar narkoba asal Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Feri, yang diamankan Polda Riau. “Sudah beberapa kali kami sergap, Feri selalu lolos,” klaimnya.

Feri kemudian lama tidak muncul di Muratara, sampai akhirnya tertangkap Satresnarkoba Polrses Indu, atas pengembangan kasus narkoba di Riau.”Dengan barang bukti sebanyak itu (sabu 30 kg dan 11.000 pil ekstasi), pasti ancamannya hukuman mati,” duganya. (*)

Kategori :