Satresnarkoba Polres Musi Rawas Tangkap Pengedar Sabu di Megang Sakti

Rabu 25 Sep 2024 - 19:54 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas (Mura) kembali berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di sebuah pondok di Desa Karya Mulya, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 13.00 WIB, Sabtu (21/9/2024).

Identitas tersangka diketahui sebagai Nopa Setiawan (19), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Ditangkap di Kebun Karet

BACA JUGA:Dua Bulan, Polres Banyuasin Amankan 31 Tersangka Peredaran Narkoba

Dalam penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh tim "Eagle Squad", petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah botol tabung merek HAPPYDENT WHITE berwarna hijau yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di genggaman tangan kanan tersangka, dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:Satgas Pamtas TNI AD Gagalkan Penyulundupan Narkoba Melalui Drone di Perbatasan RI-Malaysia

BACA JUGA:BNN Fokus Lumpuhkan Jejaring Pengedar Narkoba dengan Pola Baru untuk Adaptasi terhadap Strategi Bandar

"Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram," ujar Kasat Narkoba, AKP M Romi, didampingi Kanit Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor Lp-A/66/IX/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL.

Penggerebekan tersebut bermula dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas penyimpanan sabu di sebuah pondok di Desa Karya Mulya, Kecamatan Megang Sakti. 

Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, tersangka Nopa Setiawan berhasil ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

BACA JUGA:BNNP Bali Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Thailand-Bali dengan Modus Suplemen Makanan

Kategori :