BACA JUGA:Polairud Banyuasin Amankan SN Pemilik Narkoba Jenis Sabu
Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta.
"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam terkait kasus yang menjeratnya," pungkasnya. ***
Kategori :