Satresnarkoba Polres Musi Rawas Tangkap Pengedar Sabu di Megang Sakti

Rabu 25 Sep 2024 - 19:54 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

BACA JUGA:Polairud Banyuasin Amankan SN Pemilik Narkoba Jenis Sabu

Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta.

"Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan mendalam terkait kasus yang menjeratnya," pungkasnya. *** 

Kategori :