Terbongkar! Video Asusila Guru dan Siswi Gorontalo Ternyata Direkam untuk Dilaporkan ke Istri
REL, BACAKORAN.CO - Publik Gorontalo digemparkan oleh beredarnya video asusila yang melibatkan seorang guru madrasah dan siswi di media sosial.
Video tersebut direkam dengan tujuan awal sebagai bukti untuk dilaporkan kepada istri sah dari guru berinisial DH (57), namun justru menjadi viral dan menyebabkan trauma mendalam bagi korban, seorang siswi berusia 16 tahun.
DH kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Sementara itu, korban yang masih berstatus pelajar terpaksa dikeluarkan dari sekolah. Kasus ini menyoroti dampak besar dari penyebaran konten yang seharusnya ditangani secara pribadi namun malah menyebar luas.
Dalam video tersebut, terlihat seorang wanita berseragam pramuka sebagai perekam kejadian. Namun, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengungkapkan bahwa perekam ternyata tidak satu sekolah dengan korban maupun pelaku. "Alasan awal perekaman video adalah untuk memberitahu istri oknum guru tersebut," jelas Kapolres pada Kamis (26/9/2024).
Perekam video tersebut saat ini tengah dalam pengawasan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Mengingat perekam masih di bawah umur, polisi akan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Gorontalo untuk menentukan langkah lebih lanjut. "Kita akan kolaborasi dengan dinas terkait untuk menentukan tindakan yang sesuai," tambah Deddy Herman.
BACA JUGA:Menteri Komunikasi imbau aktifkan Protokol IPv6 di Perangkat Telekomunikasi: Apa itu?
BACA JUGA:Setelah 1,5 Tahun Dirawat di Saudi, Jemaah Umrah Asal Madura Kembali ke Tanah Air Didampingi Kemenag
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa video direkam pada 6 September 2024 di rumah seorang teman yang berada di Kabupaten Gorontalo. Kepala sekolah tempat korban dan pelaku mengajar, menegaskan bahwa perekam bukan berasal dari sekolah tersebut. "Dari seragam yang dikenakan, jelas bahwa pelaku perekaman tidak berasal dari sekolah kami," tegasnya.
Setelah video ini viral, pihak sekolah memperketat pengawasan terhadap siswa dan pengunjung demi mencegah kejadian serupa terulang. Guru berinisial DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Hukuman DH diperberat sepertiga karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Proses hukum terhadap DH saat ini masih berlangsung, dan pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghormati proses tersebut serta tidak turut menyebarkan konten yang melanggar hukum.
BACA JUGA:Heboh! Video Asusila Guru Madrasah di Gorontalo Viral, Kemenag Ambil Tindakan Tegas
BACA JUGA:Tragis! Warga Klaten Terjebak Penipuan Dukun, Uang Rp 55 Juta Raib!
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam membagikan informasi di media sosial, terutama yang terkait dengan privasi dan hukum. (*)