OJK Terbitkan Aturan Baru, Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun

Senin 30 Sep 2024 - 05:58 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

OJK Terbitkan Aturan Baru, Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun

REL, BACAKORAN.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan kebijakan baru terkait pencairan dana pensiun. 

Mulai Oktober 2024, peserta dana pensiun diwajibkan menunggu minimal 10 tahun kepesertaan sebelum dapat mencairkan dana mereka. 

Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan manfaat pensiun dapat dinikmati peserta di masa depan, bukan diambil sebelum waktunya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa peserta dana pensiun yang memiliki saldo manfaat lebih dari Rp 500 juta diwajibkan membeli produk anuitas dengan 80% dari saldo tersebut, setelah memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) 21. 

Produk anuitas adalah jenis asuransi jiwa yang memberikan pembayaran berkala kepada peserta yang telah pensiun, serta janda/duda atau anak mereka, dalam jangka waktu tertentu.

“Produk anuitas ini nantinya akan menjadi sumber pendapatan utama bagi peserta dana pensiun setelah memasuki masa pensiun,” jelas Ogi.

BACA JUGA:Sambut Hangat Kapolda Baru, Irjen Andi Rian R Djajadi Siap Berkolaborasi dengan Warga Sumsel

BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi Senilai Rp75,1 Miliar

Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan pencairan dana pensiun yang terlalu cepat, yang dianggap Ogi sebagai penyebab lambatnya peningkatan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). 

Menurut Ogi, seringkali dana yang dialokasikan ke anuitas langsung dicairkan dalam waktu singkat, meski dengan penalti besar.

"Inilah yang menyebabkan statistik dana pensiun DPPK tidak mengalami peningkatan signifikan. Dana masuk dari Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) langsung dialihkan ke anuitas, dan kurang dari sebulan kemudian dicairkan,” tambah Ogi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pencairan dana sebelum waktunya tidak sesuai dengan tujuan utama program pensiun, yakni memberikan manfaat setelah pensiun. Pengambilan dana terlalu dini, lanjutnya, mengubah program pensiun menjadi sekadar tabungan biasa, yang tidak memberikan perlindungan di masa tua.

"Dana pensiun seharusnya dinikmati setelah masa pensiun, bukan diambil sebelumnya. Jika diambil lebih awal, ini hanya menjadi tabungan biasa, bukan program pensiun yang sesungguhnya,” tegas Ogi.

Dengan aturan baru ini, OJK berharap bisa menjaga keberlanjutan manfaat dana pensiun. Mereka yang pensiun dengan saldo di atas Rp 500 juta harus mengalihkan sebagian besar saldo tersebut ke produk anuitas. Selain itu, mulai Oktober, pencairan anuitas baru bisa dilakukan setelah peserta mencapai usia kepesertaan minimal 10 tahun.

Kategori :