OJK Terbitkan Aturan Baru, Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Tak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun

Senin 30 Sep 2024 - 05:58 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Petugas Imigrasi Akan Dilengkapi Senjata Api untuk Tingkatkan Keamanan dalam Tugas Penegakan Hukum

BACA JUGA:Gus Najmi Kecam Pembubaran Forum Diskusi di Kemang: Ancaman Terhadap Hak Asasi dan Demokrasi

Aturan ini diharapkan dapat meningkatkan manfaat jangka panjang bagi peserta dana pensiun dan menjaga stabilitas program pensiun di Indonesia.***

Kategori :