Sehingga kondisi jenazah keempat korban sudah membusuk. Hasil visum dari RS Bhayangkara M Hasan Palembang, diketahui para korban mengalami luka akibat pukulan benda tumpul.
“Berangkat dari penemuan 4 jenazah tersebut, Subdit 3/Jatanras Polda Sumsel, mem-backup Satreskrim Polres Muba melakukan penyelidikan,” jelas Wadirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Tulus Sinaga, yang mutasi terbarunya dia promosi jabatan menjadi Kabid Hukum Polda Sumsel.
Polisi memintai keterangan keluarga korban hingga tetangga. Dari sana, pelaku yang dicurigai mengarah pada Eeng Praza, teman korban Heri sendiri.
Selanjutnya Unit 4 Jatanras Polda Sumsel dipimpin AKP Taufik Ismail mem-back up Satreskrim Polres Muba, mengejar ke rumah Eeng dan keluarganya.
BACA JUGA:Kemantapan Jalan di Sumsel Menurun
Namun Eeng tidak didapati lagi berada di rumah anaknya, adiknya, dan keluarganya yang lain.
“Begitu dapat informasi pelaku bersembunyi di Muaro Bungo, Jambi, anggota kami langsung melakukan pengejaran ke Jambi dan berhasil menangkap pelaku, 31 Desember 2023, sekitar pukul 04.00 WIB,” urai Tulus.
Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Eeng mengaku motifnya soal bisnis jual beli hp. Namun saat dia hendak menagih keuntungan bagi hasil dan modalnya, sambung Tulus, Eeng mendapatkan perlakuan tidak seperti yang diharapkan.
“Tersangka mengaku dipukul lebih dulu oleh korban,” jelas Tulus, didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, Kanit 4 Jatanras AKP Taufik Ismail, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Hj Yenni Diarty.
BACA JUGA:Kylian Mbappe Pertimbangkan Pindah ke Liverpool
Dari fakta dan keterangan tersangka, Tulus sekaligus menjelaskan belum ada indikasi keterkaitan korban yang menjual tanah sebelumnya. Karena itu sudah beberapa bulan sebelumnya.
”Begini, kami juga dalami irisan-irisan dugaan dalam perkara ini. Jangankan keluarganya, tetangganya pun kami periksa. Jadi, tidak ada kaitan jual beli tanah,” tegasnya.
Sepeda motor milik korban yang katanya hilang, juga ada ditemukan. Tidak hilang. Yang hilang diambil tersangka, hanya uang Rp1,5 juta dan 3 unit hp. Dipakainya untuk ongkos kabur.
“Tapi saya sepakat, perbuatan tersangka ini tergolong sadis,” ucap alumni Akpol 1999 itu.
BACA JUGA:AC Milan Berpotensi Gaet Bek Arsenal Takehiro Tomiyasu
Sehingga penyidik Jatanras Polda Sumsel, mengenakan tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Curas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15-20 tahun penjara.