REL, Palembang - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan makan minum siswa Rumah Tahfidz di Dinas Pendidikan Musi Rawas tahun anggaran 2021-2022 yang rugikan negara Rp Rp 172.760.000, Mantan Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Netty Herawati divonis 1 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Hakim Efiyanto SH MH,pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (3/10/2024).
Sebelum membacakan amar putusan majelis hakim menjelaskan adapun hal hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pementasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengembalikan kerugian negara.
BACA JUGA:Alat Vital Terpotong, Uang Damai Rp250 Juta
BACA JUGA:Pilkada Diprediksi Picu Inflasi
Lanjut hakim, Dalam Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana atas perbuatannya terdakwa Netty Herawati diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Netty Herawati dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” tegas hakim ketua, saat membacakan Amar putusan di persidangan.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa maupun JPU kompak menyatakan terima, terhadap putusan tersebut.
Diketahui dalam sidang sebelumnya tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lubuklinggau ichsan Azwar SH MH menuntut hukuman terhadap terdakwa Netty Herawati dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. (*)