Waspada! BPOM Temukan 10 Obat Herbal Berbahaya Bisa Merusak Jantung dan Ginjal
REL, Bandung - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat kembali melakukan penindakan terhadap produk obat bahan alam ilegal yang beredar tanpa izin di wilayah Bandung.
Pada Senin (7/10/2024), BPOM berhasil mengamankan sejumlah obat herbal ilegal yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 8,1 miliar.
Beberapa produk obat herbal tersebut bahkan sudah masuk dalam daftar peringatan publik yang dikeluarkan BPOM sebelumnya, di antaranya:
1. Cobra India
2. Africa Black Ant
3. Spider
4. Cobra X
5. Tawon Liar
6. Wan Tong
7. Kapsul Asam Urat TCU
8. Antanan
9. Tongkat Arab
10. Xian Ling
Menurut Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, produk-produk tersebut mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.