Waspada! BPOM Temukan 10 Obat Herbal Berbahaya Bisa Merusak Jantung dan Ginjal

Rabu 09 Oct 2024 - 17:41 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Bahan-bahan ini, meskipun efektif dalam jangka pendek, sangat berisiko bagi kesehatan jika digunakan secara sembarangan, terutama tanpa pengawasan medis.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Laga Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

BACA JUGA:KPK Sita 7 Mobil dalam Penggeledahan Kasus Korupsi Hibah Pokmas di Jawa Timur

"Konsumsi obat bahan alam yang tidak memiliki izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berbahaya. Penggunaan jangka panjang bisa menyebabkan kerusakan organ vital seperti ginjal, hati, bahkan bisa berujung pada kematian," ujar Taruna dalam konferensi pers.

Peningkatan Temuan Produk Ilegal

Penindakan terhadap obat herbal ilegal ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

Pada 2023, BPOM hanya menemukan dua kasus dengan nilai ekonomi barang bukti sebesar Rp 2,2 miliar. Tahun ini, jumlahnya meningkat drastis menjadi Rp 8,1 miliar dari beberapa kasus yang diungkap.

Temuan ini mengkhawatirkan karena menunjukkan tingginya permintaan terhadap obat herbal ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan. 

Karena itu, BPOM menekankan pentingnya peran semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memutus rantai distribusi dan permintaan produk-produk berbahaya ini.

Himbauan BPOM

Taruna kembali menegaskan pentingnya ketaatan para pelaku usaha terhadap regulasi yang ditetapkan oleh BPOM. 

Produk obat herbal yang dipasarkan harus memiliki izin edar dan terbebas dari BKO untuk memastikan keamanan konsumen. 

Masyarakat pun dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk obat herbal yang tidak jelas asal-usulnya, terutama yang menawarkan khasiat instan.

BACA JUGA:Heboh, Raffi Ahmad Kenakan Seragam Militer, Ini Kata Mabes TNI!

BACA JUGA:Maarten Paes Kembali Sehat, Timnas Indonesia Siap Hadapi Bahrain

"Kami meminta masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih obat-obatan, terutama yang berbahan herbal. Selalu cek izin edar dari BPOM sebelum mengonsumsi obat-obatan tersebut, dan laporkan jika menemukan produk mencurigakan yang tidak memiliki izin resmi," tutup Taruna.

Kategori :