Polda DIY Tangkap 10 Tersangka Kasus Perampokan di Kantor Damkar Godean

Rabu 16 Oct 2024 - 15:09 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

Motif dari aksi ini diungkapkan berdasarkan sakit hati tersangka OF terhadap T, yang dianggap sering melaporkan tindakan negatif regunya kepada pimpinan.

"Korban dianggap tidak mau berkomunikasi dengan para pelaku, yang menjadi salah satu penyebab sakit hati OF," ungkap Panungko.

BACA JUGA:Sejarah Publik: Memahami Peran Praktisi Sejarah di Luar Akademia dan Tantangannya bagi Sejarawan Akademis

BACA JUGA:10 Kata-Kata Mutiara Obito Uchiha dari Serial Naruto yang Menginspirasi

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat unit sepeda motor, delapan unit telepon genggam, pistol air gun, celurit, dan beberapa barang lainnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau bersama-sama melakukan tindak kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.***

Kategori :