Resmi Dilantik Jadi Presiden, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat Prabowo

Senin 21 Oct 2024 - 10:06 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Raffi Ahmad hingga Gus Miftah Absen dari Kabinet Merah Putih, Berikut Kabinet Lengkapnya

Fasilitas Khusus untuk Presiden

Sebagai kepala negara, Prabowo tidak hanya menerima gaji dan tunjangan. Ia juga berhak atas sejumlah fasilitas istimewa yang diberikan oleh negara. Dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 1978 disebutkan bahwa presiden berhak menerima:

a. Biaya yang terkait dengan pelaksanaan tugas kenegaraan. b. Seluruh biaya rumah tangga, termasuk kebutuhan air, listrik, dan telepon. c. Biaya perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya.

Selain itu, presiden juga mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, rumah dinas, dan pengamanan pribadi selama masa jabatannya. Semua ini diberikan untuk mendukung kelancaran tugas kenegaraan yang diemban oleh presiden.

Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara

Pemberian gaji, tunjangan, dan fasilitas kepada presiden diatur dengan ketat oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. 

Dengan adanya aturan yang jelas, masyarakat dapat memahami besaran keuangan yang dikelola oleh pemimpin tertinggi negara.

BACA JUGA:Iwan, 47 Tahun, Ditangkap Karena Mencetak Uang Palsu dengan Kertas HVS dan Printer

BACA JUGA:Pesan Penting Prabowo Subianto untuk Para Calon Menterinya, Fokus pada Swasembada Pangan dan Tantangan Global

Sebagai Presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo tidak hanya memikul tanggung jawab besar dalam memimpin negara, tetapi juga menerima berbagai hak dan fasilitas yang telah diatur dalam undang-undang. 

Namun, besaran gaji dan tunjangan yang diterimanya bukanlah hal yang utama. Tantangan terbesar bagi Prabowo adalah menjalankan tugasnya dengan baik untuk kepentingan bangsa dan negara.***

Kategori :