Resmi Dilantik Jadi Presiden, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat Prabowo

Senin 21 Oct 2024 - 10:06 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Resmi Dilantik Jadi Presiden, Segini Gaji dan Tunjangan yang Didapat Prabowo

REL, BACAKORAN.CO - Pada Minggu, 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Momen bersejarah ini disambut meriah oleh ribuan warga yang memadati jalanan Jakarta. Tidak hanya antusiasme publik yang tinggi, namun isu mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima Prabowo sebagai Presiden RI pun menjadi sorotan banyak pihak.

Berapa Gaji Presiden RI?

Gaji Presiden Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif bagi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Meski undang-undang ini sudah ditetapkan sejak tahun 1978, besaran gaji presiden sudah beberapa kali disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan inflasi.

Menurut UU tersebut, gaji pokok Presiden RI adalah enam kali lipat dari gaji pejabat tertinggi negara lainnya, seperti Ketua DPR, MPR, BPK, DPA, dan MA. 

BACA JUGA:Mantan Istri Ahok Veronica Tan Ditunjuk Sebagai Wakil Menteri PPPA: Langkah Baru dalam Kabinet Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Prabowo Subianto Dilantik Sebagai Presiden RI 2024-2029, Berjabat Tangan dengan Anies Baswedan Jadi Sorotan

Gaji pejabat tertinggi negara tersebut ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan, yang masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Dengan demikian, gaji pokok Prabowo sebagai Presiden RI mencapai Rp30.240.000 per bulan (6 x Rp5.040.000).

Tunjangan Jabatan Presiden

Tidak hanya gaji pokok, Prabowo juga akan menerima berbagai tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. 

Dalam keputusan tersebut, tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000 per bulan. Sehingga, total gaji dan tunjangan yang diterima Prabowo setiap bulan mencapai Rp62.740.000.

Selain tunjangan jabatan, presiden juga mendapatkan tunjangan yang serupa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti tunjangan untuk istri atau suami, tunjangan anak, dan tunjangan makan atau beras. Semua tunjangan ini dijelaskan dalam Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1978.

BACA JUGA:Cak Imin Ungkap Anies Baswedan Dukung Penuh Langkah Politiknya di Kabinet Prabowo

Kategori :