Siswa yang lulus dapat melanjutkan ke sekolah negeri atau perguruan tinggi negeri, sementara siswa yang tidak lulus masih memperoleh ijazah dan kesempatan melanjutkan ke sekolah atau universitas swasta.
3. Ujian Sekolah (1972-1979)
Pada periode ini, tanggung jawab evaluasi diserahkan ke masing-masing sekolah melalui Ujian Sekolah.
Pemerintah pusat hanya mengeluarkan pedoman umum untuk ujian ini. Kriteria kelulusan ditetapkan oleh tiap sekolah, dengan istilah “TAMAT” menggantikan “Lulus” atau “Tidak Lulus.”
4. Evaluasi Belajar Tahap Akhir (Ebta) dan Ebtanas (1980-2002)
Di era ini, ujian negara berubah menjadi Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas), dan format soal pilihan ganda mulai diperkenalkan.
Awalnya, Ebta digunakan untuk berbagai mata pelajaran, sementara Ebtanas khusus untuk Pendidikan Moral Pancasila (PMP).
Namun, kemudian Ebtanas mencakup mata pelajaran inti seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika.
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti:
BACA JUGA:SIAP-SIAP, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Siap Kaji Ulang Kurikulum Merdeka dan Ujian Nasional
5. Ujian Akhir Nasional (UAN) (2003-2004)
Ebtanas akhirnya berubah nama menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN) yang bertujuan memetakan kualitas pendidikan nasional dan sebagai seleksi untuk jenjang pendidikan lebih tinggi.
Hanya berlangsung selama dua tahun, UAN tetap memegang peran penting dalam standar kelulusan.
6. Ujian Nasional (UN) (2005-2013)
Pada 2005, Menteri Pendidikan Muhammad Nuh memperkenalkan Ujian Nasional (UN), menggantikan UAN sebagai syarat kelulusan dan evaluasi kualitas pendidikan nasional.
Pemerintah daerah kini memiliki tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan, dengan pemerintah pusat hanya menyediakan soal ujian dan kunci jawaban melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).