BACA JUGA:Terus Kampanyekan Program Pro Rakyat, Meski Diterpa Kampanye Hitam
BACA JUGA:KPLP Gelar Razia Rutin dan Sosialisasi
Kronologi Kasus Supriyani
Kasus ini berawal dari laporan orang tua murid di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut disampaikan oleh salah satu anggota kepolisian Polsek Baito yang merasa bahwa anaknya mendapat perlakuan kasar dari Supriyani.
Meskipun telah dilakukan mediasi, namun hasilnya tidak mencapai kesepakatan. Bahkan, ada informasi bahwa pihak keluarga meminta uang damai sebesar Rp50 juta dan menuntut Supriyani untuk mengundurkan diri.
Dalam perkembangannya, kasus ini telah dibawa ke pengadilan, dan sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 24 Oktober di Pengadilan Negeri Andoolo, Sulawesi Tenggara.
Saat ini, masyarakat, khususnya para guru, menaruh harapan pada putusan hakim yang dapat memberikan keadilan bagi Supriyani serta perlindungan hukum yang seharusnya dimiliki profesi guru.
BACA JUGA:Cetak Sawah 3 Juta Hektar: Solusi Menuju Swasembada Pangan di Indonesia
BACA JUGA:5 Manfaat Big Data untuk Pebisnis Online
Pernyataan Dukungan untuk Supriyani
Kasus ini mendapat sorotan luas, terutama dari kalangan guru yang merasa khawatir akan risiko kriminalisasi dalam menjalankan tugas mendidik.
Susno Duadji, dalam pernyataan akhirnya, menegaskan bahwa guru harus dilindungi secara hukum, dan pihak yang menangani kasus ini diharapkan memahami konteks serta nilai pendidikan yang ada.
Di sisi lain, Reza Indragiri berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar aparat penegak hukum lebih bijaksana dalam menangani kasus yang melibatkan guru, khususnya terkait tindakan disiplin terhadap murid.***