Tuntutan Guru Honorer Supriyani Batal Demi Hukum: Mantan Kabareskrim Susno Duadji Kritik Keputusan Jaksa

Sabtu 26 Oct 2024 - 22:10 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Tuntutan Guru Honorer Supriyani Batal Demi Hukum: Mantan Kabareskrim Susno Duadji Kritik Keputusan Jaksa

REL, BACAKORAN.CO - Kasus tuntutan terhadap guru honorer Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Sulawesi Tenggara, kini ramai diperbincangkan publik setelah Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, memberikan tanggapannya. 

Menurut Susno, tuntutan pidana terhadap Supriyani seharusnya batal demi hukum, dan ia menilai jaksa serta penyidik dalam kasus ini tidak memahami undang-undang yang ada.

Kritik Tajam Susno Duadji terhadap Jaksa dan Penyidik

Susno menilai jika proses hukum ini dilakukan dengan benar, Supriyani tidak akan dituntut di ranah pidana. 

Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa Supriyani sebagai guru dilindungi oleh yurisprudensi Mahkamah Agung serta peraturan pemerintah tahun 2004, khususnya Pasal 39 ayat 1 dan 2, Pasal 40, dan Pasal 41, yang menyatakan bahwa profesi guru harus mendapatkan perlindungan hukum, terutama dari ancaman kriminalisasi.

"Guru itu dilindungi oleh undang-undang. Jaksa harusnya tahu hal ini," ujar Susno. Ia juga menambahkan bahwa tuntutan ini dianggap tidak masuk akal, mengingat bukti yang disodorkan tidak sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada. 

BACA JUGA:Budi Arie, dan Maruarar di Tengah Retret Akmil, Bahas Apa ya?

BACA JUGA:Melihat Pantai Sodong, Destinasi Wisata Alam Populer di Kabupaten Cilacap

Susno bahkan menyebut bahwa luka yang dialami korban tidak cocok dengan alat pemukul yang diduga digunakan, yaitu gagang sapu, yang seharusnya tidak meninggalkan luka goresan seperti itu.

Dugaan Rekayasa Saksi dan Alat Bukti

Lebih lanjut, Susno juga mencurigai adanya rekayasa dalam kasus ini. Ia meragukan kredibilitas saksi yang berasal dari kalangan anak-anak, serta menyoroti kemungkinan adanya saksi palsu. 

“Kalau saksi itu anak-anak, maka kesaksiannya tidak kuat, apalagi kalau ada dugaan saksi palsu,” tambahnya.

Sikap Susno ini juga didukung oleh ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, yang mengkritisi fenomena hyper-criminalization atau kecenderungan melihat kejadian minor dari sudut pandang kriminalitas tanpa mempertimbangkan konteks lainnya. 

Menurut Reza, pendekatan seperti ini mengabaikan aspek pendidikan dan cenderung mengarahkan guru pada risiko pidana hanya karena tindakannya terhadap murid yang nakal.

Kategori :