REL, Empat Lawang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Empat Lawang, mencatat ada satu (1) orang kariyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sepanjang tahun 2024 ini.
“Ya ada 1 orang, yang terkena PHK sepanjang tahun 2024 ini,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Empat Lawang H. Sumardi, Kamis (31/10/2024).
Pemutusan kerja tersebut lanjut Sumardi, karena kesalahan kariyawan itu sendiri, dan dia pun sudah mengakui kesalahannya.
"Dia diberhientikan karena kesalahan dia sendiri, dia mengakuinya. Dan dikasih pesangon oleh perusahaan sesuai dengan peraturan," ujarnya.
Sebenarnya ditambahkan Sumardi, banyak yang melapor ke Disnaker, kalau mereka dihentikan oleh penelitian. Namun setelah dikonfirmasi ternyata buruh harian lepas yang dibayarnya perhari. Dan bukan kariyawan kontrak atau pun kariyawan tetap.
"Kita ini banyak salah persepsi, dia diperusahan itukan kerja tapi harian lepas, yang dibayarnya itu perhari. Kalau kariyawan kontrak atau kariyawan tetap itu ada surat kontrak dan SK nya," jelasnya. (smt/dik)