REL,BACAKORAN.CO - Perselingkuhan adalah tindakan yang melanggar norma moral dan etika, yang dapat berdampak negatif tidak hanya pada hubungan pribadi tetapi juga pada karir Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam artikel ini, kita akan membahas apakah PNS yang terlibat perselingkuhan bisa dipecat serta regulasi dan proses yang terlibat.
Aturan yang Berlaku bagi PNS
PNS di Indonesia diwajibkan untuk mengikuti peraturan yang memastikan integritas dan profesionalisme. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 huruf f PP No. 53 Tahun 2010 menegaskan bahwa PNS harus menjaga kehormatan negara dan martabatnya. Oleh karena itu, tindakan seperti perselingkuhan dapat menjadi alasan untuk memberikan sanksi disiplin.
BACA JUGA: Peserta Tidak Hadir SKD CPNS 2024? Ini Sanksi Berat yang Menanti
BACA JUGA: Jangan Lewatkan! Ini Jadwal dan Lokasi SKD CPNS Kementerian Agama 2024
Proses Disiplin dan Investigasi
Jika seorang PNS terbukti berselingkuh, prosedur disiplin akan dimulai dari laporan pengaduan, baik dari pasangan sah atau pihak lain. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menyelidiki laporan tersebut, termasuk memeriksa bukti-bukti seperti foto dan bukti. Perselingkuhan dapat dianggap mempengaruhi kinerja PNS dan nama baik institusi.
Potensi Sanksi yang Diterima
Sanksi bagi PNS yang terbukti berselingkuh bervariasi, dari teguran lisan hingga pemecatan. Menurut PP No. 53 Tahun 2010, sanksi dibagi menjadi:
Sanksi ringan: Teguran lisan atau tertulis.
Sanksi sedang: Penundaan kenaikan gaji atau pangkat.
Sanksi berat: Pemecatan, penurunan pangkat, atau mutasi jabatan.
Meski perselingkuhan sering dianggap pelanggaran serius, tidak semua kasus berakhir dengan pemecatan; sanksi dapat disesuaikan berdasarkan dampak dan keseriusan pelanggaran.
BACA JUGA: Banyak yang Ngak Tau, Ini Perintah Mendagri, Pakaian Dinas PNS dan PPPK Resmi Disamakan!