Ketika PNS Selingkuh: Menelusuri Dampak dan Akibatnya

Jumat 01 Nov 2024 - 09:59 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

BACA JUGA: 31 Instansi Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024: Apakah Anda Lolos?

Kasus-Kasus Publik

Ada beberapa kasus di Indonesia di mana PNS dipecat karena perselingkuhan. Contohnya, seorang kepala dinas dipecat setelah terlibat hubungan terlarang yang mengganggu lingkungan kerja. Namun, banyak kasus lain di mana PNS hanya mendapatkan sanksi lebih ringan jika pelanggaran tidak berdampak signifikan.

Perspektif Hukum dan Etika

Meskipun tidak ada ketentuan eksplisit dalam UU ASN atau PP No. 53 Tahun 2010 yang secara langsung mengatur pemecatan akibat perselingkuhan, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin jika dianggap merugikan citra PNS. Dari sudut pandang etika, perselingkuhan jelas bertentangan dengan nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh ASN.

BACA JUGA: Jutaan Orang Berebut Jadi PNS, Ini Dia Gaji Terbarunya!

BACA JUGA: Rumah Pensiunan PNS Hangus Terbakar

Dengan memahami kemungkinan sanksi dan proses disiplin bagi PNS yang terlibat perselingkuhan, diharapkan akan ada kesadaran lebih mengenai pentingnya menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.(*)

 

 

Kategori :