REL,BACAKORAN.CO — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet. Kebijakan ini ditujukan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya. Penandatanganan peraturan ini berlangsung di Istana Merdeka pada Selasa (5/11).
BACA JUGA:Prabowo dan Jokowi Makan Malam Bersama di Solo, Ini Menunya
BACA JUGA:Prabowo Lantik Kabinet Merah Putih: Gerindra Mendapat Jatah Terbanyak
Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, khususnya perwakilan petani dan nelayan seluruh Indonesia yang hadir di Istana Merdeka sejak pukul 16.15 WIB. “Pemerintah berharap kebijakan ini akan membantu produsen pangan di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan agar dapat meneruskan usaha mereka dengan kegunaan yang lebih berdaya bagi bangsa dan negara,” ujarnya dalam pidatonya.
Lebih lanjut, Prabowo menjelaskan bahwa ketentuan teknis terkait persyaratan penghapusan utang akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian. Penghapusan utang ini diharapkan dapat mendorong kinerja para petani, nelayan, dan pelaku UMKM, sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih tenang dan produktif.
BACA JUGA:Jadi Sorotan, Prabowo Resmi Presiden, Warganet Desak Rujuk dengan Titiek Soeharto!
BACA JUGA:Prabowo Tegas: Menteri yang Tak Dukung Program Makan Bergizi Gratis Diminta Mundur
“Kami berharap seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di Indonesia dapat menjalankan usaha mereka dengan penuh semangat, dengan keyakinan bahwa negara menghargai peran mereka sebagai produsen pangan yang penting bagi bangsa,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif bagi pelaku usaha kecil, sehingga sektor pertanian dan kelautan dapat terus berkembang dan berkontribusi bagi ketahanan pangan nasional.(*)
,