REL, Palembang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Sumatera Selatan (Sumsel) telah menertibkan sekitar 12 ribu poster kampanye milik calon legislatif (caleg), calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang melanggar aturan. Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan.
Menurut Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, poster-poster yang ditertibkan itu berasal dari 15 kabupaten/kota di Sumsel. Sementara dua daerah lainnya, yaitu Kabupaten Banyuasin dan Musi Rawas (Mura) belum melaporkan hasil penertiban yang mereka lakukan.
"Mayoritas pelanggaran atribut kampanye itu karena dipasang di pepohonan, yang bisa merusak tumbuhan dan mengganggu pemandangan. Selain itu, ada juga yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang, seperti di jalan protokol, fasilitas publik, lembaga pendidikan dan lainnya," ujar Kurniawan, Jumat (12/1/2024).
Kurniawan mengatakan, Bawaslu telah mengimbau kepada seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi tata tertib pemasangan atribut kampanye. Ia berharap, parpol dan caleg dapat memahami dan menghormati aturan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Dewa 19 Meriahkan HUT ke-20 Ogan Ilir
BACA JUGA:TKD Sumsel Gelar Fogging di Tiga Kecamatan Palembang
"Imbauan secara tertulis mengenai tata tertib pemasangan poster telah kita sampaikan kepada parpol peserta Pemilu. Baik itu sebelum masa kampanye dan ketika masa kampanye berlangsung," ucapnya.
Pihaknya juga mengingatkan peserta pemilu tidak memasang atribut kampanye di enam titik yang dilarang, yaitu di tempat pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan fasilitas tertentu milik pemerintah.
"Juga, fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum," terangnya.
Kurniawan menambahkan, penertiban poster kampanye yang melanggar ini akan terus dilakukan hingga masa kampanye berakhir. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Jika ada yang menemukan adanya poster kampanye yang melanggar, silakan laporkan ke Bawaslu setempat. Kami akan segera menindaklanjuti laporan tersebut," tutupnya. (*)