Agar bisa meraup manfaatnya seoptimal mungkin, Anda harus lebih cermat dalam memilah-milih produk obat yang akan dibeli.
Melansir Lembaran Edukasi Obat dan Pangan dari BPOM, setiap obat tradisional wajib mencantumkan penandaan label yang benar, meliputi:
BACA JUGA:Kwarcab Pramuka Audiensi dengan Pj Bupati Empat Lawang
• Nama Produk
• Nama dan alamat produsen/importir
• Nomor pendaftaran/nomor izin edar BPOM
• Nomor Bets/kode produksi
• Tanggal Kedaluwarsa
• Netto
• Komposisi
• Peringatan/Perhatian
• Cara penyimpanan
• Kegunaan dan cara penggunaan dalam Bahasa Indonesia.
Bukan hanya itu. Patuhi juga beberapa aturan berikut ini untuk menjamin obat yang Anda gunakan aman dikonsumsi:
BACA JUGA:Dana Kampanye PBB Hanya Rp 150 Ribu
• Hanya gunakan produk yang sudah memiliki nomor pendaftaran dari BPOM.