Contoh jamu umum lainnya adalah jamu beras kencur dan jamu temulawak. Jamu beras kencur diolah dari campuran beras, kencur, asam jawa, serta gula merah sering digunakan sebagai penambah stamina dan nafsu makan. Jamu beras kencur juga dapat mengatasi masalah pencernaan, sesak napas, pilek, hingga sakit kepala. Sementara itu, jamu temulawak juga berpotensi untuk mengobati masalah osteoarthritis.
BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Diduga Dibacok oleh Ibu Kandung
Berdasarkan Ketentuan Kepala BPOM, jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai uji klinis di laboratorium. Sebuah ramuan tradisional bisa dikatakan jamu apabila keamanan dan khasiatnya telah terbukti berdasarkan pengalaman langsung pada manusia selama ratusan tahun.
2. Obat herbal terstandar (OHT)
Obat herbal terstandar (OHT) adalah obat tradisional yang terbuat dari ekstrak atau sari bahan alam dapat berupa tanaman obat, sari binatang, maupun mineral.
Berbeda dengan jamu yang biasanya dibuat dengan cara direbus, cara pembuatan OHT sudah menggunakan teknologi maju dan terstandar. Produsen OHT harus memastikan bahwa bahan-bahan baku yang digunakan dan prosedur ekstraksinya sudah sesuai standar BPOM. Tenaga kerjanya pun harus memiliki keterampilan dan pengetahuan mumpuni tentang cara membuat ekstrak.
Selain itu, produk OHT juga harus melalui uji praklinis di laboratorium untuk menguji efektivitas, keamanan, dan toksisitas obat sebelum diperjualbelikan.
BACA JUGA:Hujan Deras di Lahat, 4 Desa Terancam Terisolir
Sebuah produk obat tradisional komersil resmi tergolong OHT jika mencantumkan logo dan tulisan “OBAT HERBAL TERSTANDAR” berupa lingkaran berisi jari-jari daun 3 pasang dan ditempatkan pada bagian atas kiri dari wadah, pembungkus, atau brosurnya.
Contoh produk OHT di Indonesia adalah Kiranti, Antangin, dan Tolak Angin.
3. Fitofarmaka
Sama seperti OHT, produk fitofarmaka terbuat dari ekstrak atau sari bahan alam berupa tanaman, sari binatang, maupun mineral. Bedanya, fitofarmaka adalah jenis obat bahan alam yang efektivitas dan keamanannya sudah dapat disejajarkan dengan obat modern.
Proses produksinya sama-sama berteknologi maju dan sudah terstandar seperti OHT, tapi produk fitofarmaka harus melewati satu lagi tahan proses pengujian tambahan. Setelah melalui proses uji praklinis, produk OBA fitofarmaka harus menjalani uji klinis langsung pada manusia guna menjamin keamanannya.
BACA JUGA:Yaumil Abdullah Berharap Bisa Mengabdi
Sebuah produk obat tradisional boleh dipasarkan ke masyarakat jika sudah melewati uji praklinis dan klinis. Produk fitofarmaka juga harus mencantumkan logo dan tulisan “FITOFARMAKA” berupa lingkaran berisi jari-jari daun membentuk bintang dan ditempatkan pada bagian atas kiri dari wadah, pembungkus, atau brosurnya.
Tips aman mengonsumsi obat tradisional