REL, Palembang – Satres Narkoba Polrestabes Palembang kembali melakukan pengungkapan kasus. Kali ini, petugas berhasil menangkap seorang kurir yang membawa narkotika jenis sabu dengan berat 1 kilogram, saat hendak menyeberang ke Pulau Bangka, pada 20 Oktober 2023.
Tersangka yakni Haris Fadillah (49), warga Jalan Raya Gadung Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia ditangkap saat di Pelabuhan Penyeberangan Jalan Tanjung Api-Api, Kecamatan Sungsang Kabupaten Banyuasin, Sumsel, ketika berada di sebuah rumah makan.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, barang bukti sabu tersebut ditemukan anggota di dalam tas yang dibawa tersangka. Sabu dikemas dengan bungkus teh dari luar.
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkoba jenis sabu antar Provinsi.
BACA JUGA:BPBD Sumsel Himbau Masyarakat Hindari Konstruksi Rapuh
“Sabu seberat 1 kilogram ini diambil tersangka dari salah satu Kabupaten di Provinsi Sumsel, dan akan dibawa ke Provinsi Bangka Belitung,” ungkap AKBP Mario Ivanry, saat menggelar perkara tersangka ini gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (15/11/2023).
Lanjut Mario, setelah dilakukan penyelidikan setelah mengetahui ciri tersangka langsung anggota melakukan pengejaran hingga menuju ke Pelabuhan Penyeberangan di Tanjung Api-Api.
“Tersangka ditangkap saat sedang duduk di rumah makan, dan dilakukan penggeledahan ditemukan Sabu 1 kilogram di dalam tas yang dibawa tersangka,” kata Mario.
Lebih jauh Mario mengatakan tersangka ini merupakan pemain lama karena tersangka sendiri yang membawa dan mengedarkan di Kepulauan Bangka Belitung.
“Tersangka ini merupakan residivis dan pemain lama serta lama menjadi T0 (target operasi) kita,” tegasnya.
BACA JUGA:Lanal Palembang Tingkatkan Sinergi Bersama Pemprov Sumsel
Dalam gelaran perkara ini, Mario juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada polisi.
“Alhamdulillah saat ini masyarakat sudah mulai berani memberikan informasi kepada kita, dan semoga selanjutnya ke depan masih banyak lagi yang akan memberikan informasi,” katanya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009. Sedangkan tersangka Haris mengaku terpaksa melakukan perbuatan ini lantaran masalah Ekonomi.
“Sekali ambil diupah Rp25 juta,” kata Haris yang kesehariannya sebagai buruh harian lepas ini.