Hukum Menikah Karena Hamil di Luar Nikah Menurut Ustadz Abdul Somad
REL, EMPATLAWANG - Tidak jarang kita temui pasangan yang menikah karena telah terlanjur hamil.
Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan seputar hukum pernikahan tersebut dan status anak yang lahir di luar nikah. Dalam sebuah ceramah, Ustadz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan mendalam mengenai hal ini.
Pernikahan Karena Hamil, Sah di Mata Agama dan Negara
Menurut Ustadz Abdul Somad, seseorang yang menikah karena terlanjur hamil tetap sah baik di mata agama maupun hukum negara.
Hal ini berlaku jika proses pernikahan dilakukan sesuai syariat dan undang-undang yang berlaku.
“Orang yang hamil kalau dinikahkan oleh pak KUA, nikahnya sah,” jelas UAS.
Pernyataan ini diambil dari salah satu tausiyah yang diunggah di kanal YouTube Teropong Islam.
BACA JUGA:Ayah Tegah Menyetubuhi dan Menghamili Anak Kandung, Begini Menurut Islam
BACA JUGA:RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK, Pilkada Jakarta 2024 Resmi Usai
Dengan demikian, tidak ada permasalahan terkait keabsahan pernikahan tersebut baik secara hukum Allah maupun hukum negara.
Namun, UAS juga mengingatkan bahwa ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan, terutama terkait status anak yang lahir di luar nikah.
Status Anak yang Lahir di Luar Nikah
UAS menegaskan bahwa anak yang lahir di luar hubungan pernikahan memiliki status hukum tertentu, baik dari segi agama maupun sosial.
Berikut adalah empat poin penting terkait status anak tersebut: