Hukum Menikah Karena Hamil di Luar Nikah Menurut Ustadz Abdul Somad

Kamis 12 Dec 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

1. Bin atau Binti Mengikuti Ibu

Anak yang lahir di luar nikah tidak diperkenankan menggunakan nama ayahnya sebagai bin atau binti, meskipun orang tuanya telah menikah setelah kehamilan terjadi. Oleh karena itu, nama anak harus mengikuti nama ibunya.

2. Wali Nikah

Jika anak tersebut laki-laki, maka ia tetap wajib menjadi wali bagi adik-adik perempuannya. Sebaliknya, jika anak perempuan, maka wali nikahnya adalah hakim yang menikahkan sang ibu.

3. Hak Waris

Anak yang lahir di luar hubungan pernikahan tidak berhak mendapatkan harta warisan dari ayahnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan agama Islam yang mengatur hak waris berdasarkan hubungan yang sah secara syariat.

4. Kewajiban terhadap Keluarga

Anak laki-laki tetap memiliki kewajiban tertentu dalam keluarga, seperti menjadi wali atau pelindung bagi anggota keluarganya yang membutuhkan.

BACA JUGA:Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satu Diduga Oknum Kades Tanjung Tebat

BACA JUGA:Bejat! Ayah di Empat Lawang Tegah Setubuhi Anak Kandung Sejak 2002

Hikmah di Balik Pernikahan

Allah menciptakan segala sesuatu secara berpasangan. Hubungan antara laki-laki dan perempuan menjadi sakral melalui pernikahan, yang dianggap sebagai ibadah terpanjang dalam kehidupan manusia. 

Meskipun pernikahan yang terjadi karena kehamilan di luar nikah mungkin tidak ideal, keputusan untuk menikah tetap merupakan langkah yang tepat untuk memperbaiki keadaan dan memulai hidup baru.

Penutup

Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat mengenai hukum menikah karena terlanjur hamil dan status anak yang lahir di luar nikah. 

Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan masyarakat dapat mengambil langkah terbaik sesuai dengan tuntunan agama dan hukum yang berlaku.***

Kategori :