Prediksi Potongan Gaji dan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Tahun 2025

Selasa 17 Dec 2024 - 08:15 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Pendapatan Guru PNS dan PPPK Tahun 2025

Dengan diterapkannya kebijakan ini, pendapatan bersih guru PNS dan PPPK pada tahun 2025 akan bergantung pada golongan dan besaran potongan pajak yang dikenakan. Berikut adalah prediksi pendapatan guru PNS dan PPPK berdasarkan gaji pokok dan tunjangan sertifikasi:

Gaji dan Tunjangan Guru PNS (Golongan I hingga IV) 

Catatan: Potongan pajak 0% berlaku untuk golongan I dan II. Golongan III dikenakan potongan pajak sebesar 5%, sedangkan golongan IV dikenakan potongan pajak sebesar 15%.

BACA JUGA:Pelantikan Sjafrie Sjamsoeddin Sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional oleh Presiden Prabowo

BACA JUGA:Menteri Pendidikan Apresiasi PGRI dan Minta Maaf Soal Kenaikan Tunjangan Guru

Gaji dan Tunjangan Guru PPPK (Golongan I hingga XVI)

> Catatan: PPPK memiliki sistem penggolongan yang berbeda dari PNS. Golongan I hingga II tidak dikenakan potongan pajak (0%). Potongan 5% dikenakan untuk golongan III hingga IX, dan potongan 15% dikenakan untuk golongan X ke atas.

Dampak Kebijakan Pemotongan Tunjangan Sertifikasi

Kebijakan pemotongan pajak atas izin sertifikasi guru PNS dan PPPK ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru. Pasalnya, kebijakan ini menurunkan jumlah tunjangan yang diterima guru, terutama pada golongan III dan IV. Beberapa ahli berasumsi bahwa kenaikan tunjangan satu kali gaji pokok tidak memberikan dampak signifikan setelah dikurangi potongan pajak.

Seorang guru PNS golongan IIIa yang sebelumnya menerima tunjangan tanpa pemotongan pajak, kini harus rela menerima tunjangan yang lebih kecil sebesar Rp7.582.995 dari total Rp7.982.100. Sementara itu, guru golongan IV yang menerima gaji lebih besar, justru menghadapi potongan pajak hingga 15%, mengakibatkan penurunan tunjangan yang signifikan.

Para guru berharap agar pemerintah dapat memberikan kebijakan fiskal atau solusi yang lebih adil, mengingat beban kerja dan tanggung jawab guru semakin meningkat. Kenaikan gaji pokok dan pemberian tunjangan sertifikasi seharusnya meningkatkan kesejahteraan guru, bukan hanya memberatkan.

BACA JUGA:Ananda Diperas Hingga Rp 8,5 juta //// Berawal Jual Motor Diajak Untuk COD

BACA JUGA:Titiek Soeharto Dinobatkan Sebagai 'Ibunda Guru Indonesia' pada Peringatan Hari Guru Nasional 2024

Kesimpulan

Mulai tahun 2025, guru PNS dan PPPK di Indonesia akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar satu kali gaji pokok, namun dengan potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai golongan. Besaran potongan pajak adalah 0% untuk golongan I dan II, 5% untuk golongan III, dan 15% untuk golongan IV. Pendapatan bersih guru akan berkurang dari jumlah semula, terutama bagi guru di golongan tinggi.

Kategori :