Kabar Gembira! Pencairan TPG 50% dan 100%, Cek Daerah yang Sudah Terima

Jumat 20 Dec 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

23. Kabupaten Aceh Tenggara

24. Kabupaten Karo

25. Kota Padang Sidempuan

26. Kabupaten Nias Barat

BACA JUGA:Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution Resmi Dipecat PDIP: Ini Reaksinya

BACA JUGA:Rincian Gaji PPPK Tahun 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan, Dari SD Hingga S3: Berapa Besaran Gajinya?

Syarat dan Ketentuan Penerima TPG

Guru yang berhak menerima TPG harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

1. Terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) — Data guru harus valid dan terinput dengan benar dalam sistem Dapodik.

2. Memiliki Sertifikat Pendidik — Sertifikasi ini membuktikan bahwa guru telah memenuhi standar profesionalitas yang ditetapkan.

3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) — Nomor ini digunakan sebagai identifikasi unik bagi setiap guru di Indonesia.

BACA JUGA:Kemenag Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Raih Predikat Informatif 2024

BACA JUGA:Kemenag Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Raih Predikat Informatif 2024

Imbauan bagi Guru yang Belum Menerima TPG

Bagi guru yang belum menerima TPG, disarankan untuk memeriksa kembali kevalidan data pribadi dan administrasi melalui Dapodik. Jika data sudah lengkap, para guru diharapkan menunggu dan menunggu pengumuman lanjutan dari pemerintah daerah.

Pemerintah terus berupaya memastikan pencairan TPG berjalan lancar dan tepat sasaran. Diharapkan melalui kebijakan ini, kesejahteraan para guru dapat meningkat, sekaligus memotivasi mereka dalam berperan sebagai penggerak utama pendidikan di Indonesia.

Kategori :