23. Kabupaten Aceh Tenggara
24. Kabupaten Karo
25. Kota Padang Sidempuan
26. Kabupaten Nias Barat
BACA JUGA:Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution Resmi Dipecat PDIP: Ini Reaksinya
Syarat dan Ketentuan Penerima TPG
Guru yang berhak menerima TPG harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:
1. Terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) — Data guru harus valid dan terinput dengan benar dalam sistem Dapodik.
2. Memiliki Sertifikat Pendidik — Sertifikasi ini membuktikan bahwa guru telah memenuhi standar profesionalitas yang ditetapkan.
3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) — Nomor ini digunakan sebagai identifikasi unik bagi setiap guru di Indonesia.
BACA JUGA:Kemenag Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Raih Predikat Informatif 2024
BACA JUGA:Kemenag Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Raih Predikat Informatif 2024
Imbauan bagi Guru yang Belum Menerima TPG
Bagi guru yang belum menerima TPG, disarankan untuk memeriksa kembali kevalidan data pribadi dan administrasi melalui Dapodik. Jika data sudah lengkap, para guru diharapkan menunggu dan menunggu pengumuman lanjutan dari pemerintah daerah.
Pemerintah terus berupaya memastikan pencairan TPG berjalan lancar dan tepat sasaran. Diharapkan melalui kebijakan ini, kesejahteraan para guru dapat meningkat, sekaligus memotivasi mereka dalam berperan sebagai penggerak utama pendidikan di Indonesia.