20 Tahun Tinggal di Palembang
REL, Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Selatan (Sumsel) mencatat sejarah dengan mengambil sumpah seorang warga negara asing (WNA) asal China, Changhong Xue, yang kini resmi menjadi warga negara Indonesia (WNI), pada Senin, 22 Januari 2024.
Dalam upacara tersebut, Changhong Xue dengan tegas menyatakan janji setia sebagai WNI di hadapan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya.
“Demi Tuhan yang Maha Esa, saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada NKRI, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ucap Changhong Xue.
Ilham Djaya, yang memimpin pengambilan sumpah tersebut, menyatakan bahwa ini adalah yang pertama kalinya terjadi di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
BACA JUGA:Sumsel Jadi Tuan Rumah
BACA JUGA:Kontroversi Wasit Mewarnai Kemenangan Real Madrid atas Almeria
Proses perubahan status kewarganegaraan Changhong Xue dimulai sejak September 2022, ketika ia mengajukan permohonan melalui Kemenkumham Sumsel.
Namun, permohonannya sempat ditolak karena penggunaan penerjemah dokumen yang tidak berwenang dan tidak bersertifikat.
Setelah diajukan kembali pada 14 Februari 2023, dokumen tersebut berhasil diverifikasi oleh Kemenkumham Sumsel dan instansi terkait. Akhirnya, Presiden RI memberikan persetujuan melalui Keputusan Nomor: 17/PWI/tahun 2023 pada 30 November 2023.
Kakanwil Ilham Djaya memberikan ucapan selamat kepada Changhong Xue atas dikabulkannya permohonan kewarganegaraan Indonesia.
Ia juga memberikan pesan kepada Changhong Xue untuk menjadi warga negara Indonesia yang baik, memberikan kontribusi dalam kesejahteraan, serta taat pada aturan yang berlaku.
Djaya menekankan pentingnya menjadi perekat dalam keragaman dengan menghormati adat istiadat yang berlaku di Kota Palembang, mengingat Changhong Xue telah tinggal di sana selama 20 tahun. (*)