BACA JUGA:Pj Wako Jelaskan Capaian Kinerja 111 Indikator
BACA JUGA:Warga Ingin Ada Tembok Penahan
Setelah berhasil membuka pintu, keduanya mencongkel pintu tengah menggunakan kunci roda kendaraan dan mencuri empat unit komputer merek Lenovo, dua kipas angin merek Niko, dan satu tabung gas LPG 3 kg. Total kerugian ditaksir mencapai Rp48 juta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, Satu kotak komputer merek Lenovo tipe V50a-24IMB, Satu kotak komputer merek Lenovo tipe FOGS, Satu kotak kipas angin merek Niko dan satu remote kipas angin merek Niko, Satu kunci roda kendaraan.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi, menjelaskan bahwa Jaka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
BACA JUGA:Usulan Pembangunan Ditampung untuk Kemajuan Lingkungan
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Guru Tak Hanya Mengajar, Ini 4 Tugas Baru yang Harus Diketahui
"Pelaku sudah kami bawa ke Mapolsek Muara Beliti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kejahatan lainnya," tambah Subardi.
Warga diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan melaporkan setiap tindakan mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan. (*)