Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau fungsional sesuai dengan bidang tugas
3. Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR, yang mencakup gaji pokok serta tunjangan rutin yang mereka terima. Ini menjamin kestabilan finansial bagi PPPK Paruh Waktu.
Kesimpulan
PPPK Paruh Waktu merupakan solusi inovatif pemerintah untuk memberikan kesempatan bekerja bagi tenaga non-ASN pasca penghapusan tenaga honorer.
Meskipun ada perbedaan dalam tanggung jawab dan jam kerja dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak-hak utama, seperti NIP, tunjangan, gaji ke-13, dan THR.
Program ini tidak hanya memberi kepastian kerja bagi tenaga non-ASN, tetapi juga memastikan kesejahteraan mereka tetap terjamin.
Bagi peserta yang sedang mengikuti seleksi PPPK, penting untuk memahami regulasi ini agar dapat memanfaatkan peluang yang ada dengan baik.***