PPPK Paruh Waktu: Gaji, NIP, dan Hak-hak yang Diterima, Apa Saja?

Sabtu 18 Jan 2025 - 10:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau fungsional sesuai dengan bidang tugas

3. Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR, yang mencakup gaji pokok serta tunjangan rutin yang mereka terima. Ini menjamin kestabilan finansial bagi PPPK Paruh Waktu.

BACA JUGA:Aplikasi Dapodik Versi 2025 Resmi Diluncurkan! Simak Video Pembaruan dan Cara Instalasinya Berikut Ini

Kesimpulan

PPPK Paruh Waktu merupakan solusi inovatif pemerintah untuk memberikan kesempatan bekerja bagi tenaga non-ASN pasca penghapusan tenaga honorer.

Meskipun ada perbedaan dalam tanggung jawab dan jam kerja dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak-hak utama, seperti NIP, tunjangan, gaji ke-13, dan THR.

Program ini tidak hanya memberi kepastian kerja bagi tenaga non-ASN, tetapi juga memastikan kesejahteraan mereka tetap terjamin.

Bagi peserta yang sedang mengikuti seleksi PPPK, penting untuk memahami regulasi ini agar dapat memanfaatkan peluang yang ada dengan baik.***

 

 

Kategori :

Terkini

Kamis 30 Jan 2025 - 20:41 WIB

Buktikan Kelas di Liga Champions!

Kamis 30 Jan 2025 - 20:39 WIB

Bocah Ajaib Liverpool Bersinar!

Kamis 30 Jan 2025 - 20:38 WIB

Barcelona Paksa Ansu Fati Pergi

Kamis 30 Jan 2025 - 20:18 WIB

Makam Raja Islam Palembang Dicoret