REL,BACAKORAN.CO – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Nunuk Suryani, mengumumkan kebijakan baru yang akan memberikan harapan bagi ribuan guru PPPK di Indonesia.
Melalui sebuah surat resmi yang diajukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kemendikbud memberikan lampu hijau untuk perpanjangan masa kontrak PPPK.
Kebijakan ini mengubah sistem yang sebelumnya hanya memungkinkan kontrak PPPK berdurasi satu hingga lima tahun.
Kini, kontrak PPPK dapat diperpanjang hingga usia pensiun, memberikan stabilitas jangka panjang bagi tenaga pengajar di Indonesia.
Perubahan Penting dalam Kebijakan PPPK
Perubahan ini bertujuan untuk menghapus kekhawatiran para guru PPPK mengenai masa kontrak yang terbatas.
Dengan perpanjangan hingga usia pensiun, para guru dapat bekerja dengan tenang dan fokus pada pengembangan kualitas pendidikan tanpa perlu khawatir mengenai status kontrak mereka.
Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK. Berikut adalah rincian aturan pensiun berdasarkan jabatan:
Jabatan Manajerial:
Administrator dan pengawas: Pensiun di usia 58 tahun.
Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: Pensiun di usia 60 tahun.
Jabatan Non-Manajerial:
Pejabat fungsional: Mengikuti aturan perundang-undangan.